AMAN Mentawai Serahkan Dokumen Etnografi dan Peta Wilayah Adat Kepada Bupati

14717300_1757132411218949_6158388645295877004_n

Mapaddegat (22/10) Yudas Sabaggalet Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai menandatangani berita acara penyerahan dokumen yang diperlukan untuk penetapan masyarakat hukum adat dan wilayah adat yang diserahkan oleh perwakilan masing-masing masyarakat hukum adat dari empat komunitas AMAN Saureinu’, Matobe’, Rokot, dan Goiso’Oinan, pada hari Jumat (21/10) di Rumah AMAN Kepulauan Mentawai Mapaddegat – Tuapeijat Sipora Mentawai.

Dalam kata sambutannya Yudas mengatakan untuk menjadikan dokumen yang diserahkan itu menjadi suatu keputusan Bupati berupa SK, butuh proses panjang, tetapi pemerintah daerah akan berusaha maksimal untuk mewujudkannya. Acara itu sendiri dihadiri sekitar lima puluhan peserta dari berbagai Komunitas AMAN dan bersama Bupati hadir juga Sereli BW Kepala Bagian Hukum Sekda kabupaten Kepulauan Mentawai, yang secara langsung diperintahkan Bupati agar mempersiapkan anggaran untuk mempersiapkan pembentukan panitia masyarakat hukum adat, “agar panitia verivikasi segera dapat mengerjakan pekerjaannya” ujar Yudas.

Sereli BW sendiri mengatakan “memang benar, panitia harus segera dibentuk secepatnya, dan mudah-mudahan ini menjadi pilot model dan menjadi materi muatan yang akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan ataupun Perda” Sereli sendiri optimis jika panitia Masyarakat Hukum Adat sudah terbentuk, maka secara langsung tim pengkaji sudah dapat bekerja langsung.

Rapot Pardomuan Ketua BPH AMAN Mentawai menjelaskan bahwa dengan diserahkannya dokumen berupa Data Etnografi komunitas yang memuat Sejarah Asal Usul komunitas, Kelembagaan adat, Aturan adat dalam penguasaan dan pengelolaan wilayah adat, serta Peta Wilayah adat, dan Berita acara kesepakatan batas sepadan wilayah adat, maka diharapkan pihak pemerintah daerah segera membentuk panitia masyarakat hukum adat.

Rapot juga menambahkan “ini semua didasari dari Paska adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang memenangkan gugatan AMAN dalam Perkara Uji Materi UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa Hutan Adat bukan lagi hutan Negara. Dan bahwa pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mengamanatkan kepada Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk melakukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat dan bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada Permen tersebut disebutkan bahwa Bupati/Walikota mempunyai kewenangan (a)Menetapkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat hukum adat terkait dengan Pengelolaan dan Pelestarian lingkungan Hidup (PPLH) yang berada di daerah Kabupaten/Kota (b) Peningkatan kapasitas Masyarakat hukum Adat, kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak kearifan lokal atau pengetahuan tradisional dan hak Masyarakat hukum Adat terkait dengan PPLH yang berada di daerah Kabupaten/Kota” Pungkasnya.(ts)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*