Pansus PPMHA Akan Dibentuk Usai Penetapan 5 Ranperda

TUAPEIJAT-DPRD Mentawai berjanji pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) usai penetapan 5 Ranperda yang sedang dibahas DPRD saat ini.

“Usai penetapan 5 Ranperda menjadi Perda baru kita akan bentuk Pansus untuk perda masyarakat adat,” kata Yosep Sarogdok, ketua DPRD Mentawai pada Selasa, 10 Mei via telepon.

Panitia khusus, kata Yosep terdiri dari 7 orang. Kemudian akan dilakukan sosialisasi Ranperda kepada masyarakat di 6 kecamatan di Siberut Barat, Siberut Utara, Siberut Tengah, Sipora Utara, Sipora Selatan dan Pagai Selatan.

“Pada sosialisasi nanti rencananya kita akan undang tokoh masyarakat atau tokoh adat, kemudian kita akan juga studi banding di daerah yang sudah menerapkan Perda tentang masyarakat adat seperti di Lebak Banten dan Dayak serta daerah lain,” kata Yosep.

Ranperda PPMHA satu dari enam dari Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten kepulauan Mentawai oleh Bupati Yudas Sabaggalet sejak 21 Maret lalu, namun baru Senin, 9 Mei lalu dibahas oleh DPRD Mentawai.

Lima Ranperda yang akan ditetapkan DPRD pada pekan ini adalah Ranperda Penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda Konsultasi publik, Ranperda Tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan daerah, Ranperda penyelenggaraan kebersihan, Ranperda Perizinan dan pengawasan depot air minum isi ulang.

Pada agenda dengar pandangan umum 5 fraksi atas penjelasanm nota 6 Ranperda yang telah disampaikan oleh Pemda Mentawai Senin, 9 kemaren, khusus Ranperda PPMHA 5 fraksi meminta agar Ranperda PMHA diundur pembahasannya karena perlu pembentukan pansus untuk dikaji lebih mendalam dan memperkaya rumusan agar sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Mentawai. (Patris Sanene)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*