PD AMAN Mentawai Dorong Pemerintah Percepat Perda PPHMA dan SK Bupati Penetapan Wilayah Adat

SAMSUNG CAMERA PICTURES

Mentawai-Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD-AMAN) Kepulauan Mentawai terus melakukan sosialisasi dan pemetaan wilayah adatnya untuk mendorong pemerintah menetapkan Perda Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Pemetaan ini dilakukan untuk mendapatkan ruang bagi masyarakat untuk mengelolah hutan dan potensi sumber daya alam yang ada diwilayah adatnya  yang dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adatnya.

Saat ini di wilayah Mentawai ada 13 komunitas yang menjadi fokus pendampingan PD AMAN Mentawai untuk dilakukan pemetaan wilayah adatnya. 13 komunitas tersebut berada di 2 pulau yakni di pulau Siberut 8 komunitas sedangkan di pulau Sipora ada 5 komunitas kemudian di pulau Pagai Utara dan Pagai Selatan belum dipetakan karena belum ada yang masuk anggota PD AMAN Mentawai.

Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) PD AMAN Mentawai menjelaskan, Rapot Pardomuan perkembangan hingga Desember 2015 ini untuk wilayah pulau Sipora baru 3 komunitas yang sudah dipetakan yakni komunitas Goiso’ Oinan, Saureinu’ dan Rokot. Sementara 2 komunitas Matobe dan Sioban akan dilanjutkan pada 2016.

Kemudian dipulau Siberut ada 8 komunitas yang akan dipetakan yakni komunitas Tiop, Puro, Rogdok, Magosi, Salappak, Gotap, Saibi dan komunitas Pokai.

Dipulau Siberut bulan Desember 2015 ini baru di tiga komunitas dilakukan pemetaan yakni di komunitas Rogdok, Salappak dan Magosi. Di komunitas Rogodok sementara belum semua suku melakukan pemetaan baru suku Saguruwjuw karena suku lain masih berpikir-pikir.

Namun kata Rapot permintaan pemetaan wilayah aka diberikan wewenang kepada masyarakat. “Kita tidak paksakan, kalau masyarakatnya mau memetakan kita terima tetapi harus ada kesepakatan atau berita acara dari suku-suku tentang permohonan pemetaan wilayahnya,” kata Rapot pada Sabtu, 19 Desember.

Selain komunitas yang masuk di PD AMAN Mentawai pada kegiatan yang dilakukan pada awal Desember 2015 lalu PD AMAN Mentawai melakukan pemetaan indikatif atau etnografi yakni mengumpulkan sejara asal usul komunitas dan pemetaan wilayah adat di pulau Siberut, dengan dilakukannya pemetaan indikatif Rapot menjeskan jika masyarakat meminta PD AMAN Mentawai siap membantu untuk melakukan pemetaan.

“Kita siap tentu harus ada kesepakatan suku-suku yang mengajukan pemetaan kepada kita, tetapi kalau pemetaan kemudian untuk perusahaan kita tidak akan petakan makanya harus ada kesepakatan di atas materai bahwa pemetaan dilakukan hanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat adat,” kata Rapot.

Program pemetaan yang dilakukan PD AMAN Mentawai untuk mendorong lahirnya Perda dan permohonan SK Bupati penetapan wilayah adat. Ketika ini menjadi hutan adat atau hutan hak perlunya persiapan untuk mengelolah untuk kesejahteraan bukan untuk dijual ke perusahan.

Ketika dilakukan pemetaan masyarakat berhak untuk meminta pemberdayaan dari pemerintah dengan dan pemeritah berkewajiban memenuhi hak masyarakat adat untuk mengelolah hutan adatnya.

Kemudian kelembagaan adat juga sangat perlu untuk bermusyawarah, dengan pemetaan ini tidak hanya wilayah yang dipetakan tetapi peran lembaga adat ini berjalan dengan aturan adat diberlakukan.

Sehingga ketika Pemerintah dengan Permendagri 52 tahun 2014 melakukan verifikasi masyarakat adat sudah siap dengan wilayah adatnya dan sudah tahu batas wilayahnya, peta wilayah, kelembagaan adat dan aturan adat serta asal usulnya. (Patriz Sanene)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*